PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b dilakukan oleh mediator bersertifikat. (2) Hasil mediasi dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
