PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
(1) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi: a. nama komunitas pengampu Kearifan Lokal; b. wilayah Kearifan Lokal yang dilindungi; c. jenis Sumber Daya Genetik yang dilindungi; d. jenis Kearifan Lokal yang dilindungi; dan e. skema pemanfaatan kearifan lokal. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkannya Tim Independen. (3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
