Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
(1) Verifikasi dan validasi data Kearifan Lokal dan pengampunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan kebenaran hasil inventarisasi Kearifan Lokal dan pengampunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi, yang dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur akademisi yang membidangi Kearifan Lokal dan lembaga swadaya masyarakat, keanggotaannya paling banyak 7 (tujuh) orang dengan memperhatikan kesetaraan gender. (4) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kajian lapangan dengan metode: a. menyalin manuskrip; b. diskusi dalam grup; c. wawancara; d. pengamatan; e. pengkajian sejarah kehidupan masyarakat Pengampu Kearifan Lokal; dan f. pemetaan partisipatif Wilayah Kearifan Lokal. (5) Kearifan Lokal yang bersifat sakral dan rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) tidak dilakukan verifikasi dan validasi.
