PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pengakuan dan perlindungan
Kearifan Lokal dalam bentuk Keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
