Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
(1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau pengumuman di kantor Pemerintah/pemerintah daerah. (2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat mengajukan keberatan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkan di media. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui surat tertulis dari pimpinan lembaga adat atau Pengampu Kearifan Lokal kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Berdasarkan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, melakukan: a. verifikasi dan validasi; atau b. mediasi.
