Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui kegiatan: a. studi pustaka;
b. in situ atau kunjungan lapangan; c. identifikasi dan pembuatan daftar kearifan lokal dan pengampunya; dan d. dokumentasi hasil inventarisasi. (2) Dalam melakukan inventarisasi wajib: a. mentaati hukum adat dan kode etik yang berlaku; b. menghormati kesakralan dan kerahasiaan dari Kearifan Lokal tersebut; dan c. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Inventarisasi paling sedikit memuat data atau informasi mengenai: a. nama Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat Pengampu Kearifan Lokal; b. sejarah perkembangan masyarakat; c. adat-istiadat atau norma adat yang masih berlaku; d. keberadaan dan fungsi kelembagaan adat, serta sistem kekerabatan; e. protokol komunitas dan sistem pengambilan keputusan; f. pengetahuan tentang Sumber Daya Genetik atau sumber daya hayati; g. pengetahuan tentang tata ruang dan Wilayah Kearifan Lokal; h. pengetahuan tentang tanah dan air; i. pengetahuan tentang hal-hal tabu dan sakral dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; j. teknologi dan peralatan tradisional pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; k. tradisi tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam ; l. pola pengawasan lingkungan hidup dan penyelesaian konflik; dan/atau m. pengetahuan tentang suksesi, seleksi, dan adaptasi.
(4) Dokumentasi hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah mendapatkan PADIA dari kelompok masyarakat pengampunya. (5) Dokumentasi Kearifan Lokal yang bersifat sakral dan rahasia hanya dilakukan terhadap jenis Kearifan Lokal dan pengampunya dengan tetap menjaga kesakralan dan kerahasiaannya.
