PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
Masyarakat Pengampu Kearifan Lokal yang melakukan inventarisasinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), mendaftarkan data Kearifan Lokal dan pengampunya kepada: a. Menteri untuk Kearifan Lokal yang diampu oleh 1 (satu) atau lebih komunitas yang tersebar di wilayah lintas provinsi; b. Gubernur untuk Kearifan Lokal yang diampu oleh 1 (satu) atau lebih komunitas yang tersebar di wilayah lintas daerah kabupaten dan/atau kota; atau c. Bupati/walikota untuk Kearifan Lokal yang diampu oleh komunitas dalam satu wilayah daerah kabupaten/kota untuk selanjutnya diteruskan kepada gubernur.
