Pasal 7
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer). (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkas permohonan dikembalikan. (3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Liaison Officer meneruskan permohonan kepada
Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja. (3a) Dalam hal permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE lebih dari satu pemohon pada areal yang sama, maka permohonan yang dapat diproses lebih lanjut adalah permohonan yang lebih awal diterima dan dinyatakan lengkap oleh Liaison Officer Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di PTSP Pusat BKPM. (4) Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya melakukan Verifikasi Teknis, Penelaahan Areal dan Peta serta Penilaian Proposal Teknis dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, dan menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan hasil Verifikasi Teknis, Penelaahan Areal dan Peta serta Penilaian Proposal Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri dan selanjutnya menyampaikan kepada Kepala BKPM. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
