PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 10
(1) Kewajiban pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b, diselesaikan dalam batas waktu paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan kewajiban pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) batal demi hukum dan Kepala BKPM atas nama Menteri
membuat
surat pemberitahuan pembatalan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP).
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
