PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 11
(1) BKPM (Liaison Officer) menyampaikan IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang diterimanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang diterima, Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lambat 5 (lima) hari kerja.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (la) dan ayat (lb) sehingga berbunyi sebagai berikut:
