Pasal 12
(1) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja menerbitkan Surat tentang pengenaan luran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan terhadap IUPHHK- HA, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-RE dan memerintahkan calon pemegang izin melunasi luran dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
(1a) Dalam hal calon pemegang izin belum melunasi luran dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan peringatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1b) Dalam hal calon pemegang izin tidak melunasi Iuran sampai dengan jatuh tempo peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), maka proses permohonan IUPHHK batal dengan sendirinya dan Kepala BKPM atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan pembatalan permohonan dengan mencabut Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP). (2) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). (3) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI. (4) Berdasarkan pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai pemberian izin kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan melaporkan hasil telaahan kepada Menteri serta selanjutnya menyampaikan kepada Kepala BKPM. (6) Dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri, Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai pemberian izin beserta Lampiran peta areal kerjanya. (7) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pada loket PTSP BKPM.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
