Pasal 13
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK- RE, dapat mengajukan perluasan areal kerja dengan kriteria: a. lokasi yang berada di sekitar areal izinnya, b. sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan; dan c. tidak melebihi luas izin yang ditetapkan. (2) Pengajuan perluasan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE dalam hutan produksi yang bersertifikat kinerja sedang atau baik. (3) Proses permohonan izin perluasan selanjutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri ini, dengan pengecualian: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan huruf f; dan b. pelaksanaan penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); tidak diperlukan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
