Pasal 15
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA oleh pemegang izin diajukan paling cepat 4 (empat) tahun
dan paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir. (2) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang hapusnya IUPHHK- HA terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA mengajukan permohonan perpanjangan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum IUPHHK-HA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dan pada saat berakhirnya izin Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang hapusnya IUPHHK-HA terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
