PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 16
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan kepada Menteri atau Menteri u.p. Kepala BKPM dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi: a. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan:
- peta skala minimal 1:50.000, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan
- informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon; b. copy akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akta perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 : 50.000 beserta electronic file shp; d. peta penafsiran citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir; e. mempunyai sertifikat VLK atau sertifikat PHPL yang masih berlaku dengan nilai Baik atau Sedang; f. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah diaudit oleh akuntan finance; dan g. bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket PTSP BKPM secara Online. (3) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diajukan permohonan, maka
permohonan perpanjangan dapat diproses lebih lanjut. 10. Ketentuan huruf b Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
