PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 17
Proses permohonan perpanjangan IUPHHK-HA selanjutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri ini, dengan pengecualian: a. dalam penerbitan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) hanya berisi perintah untuk:
- menyampaikan persetujuan dan pengesahan AMDAL atau Izin Lingkungan (IL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) membuat koordinat geografis batas areal bagi yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau bagi yang belum menyelesaikan penataan batas IUPHHK-HA periode sebelumnya. b. kewajiban pemenuhan persetujuan dan pengesahan AMDAL atau Izin Lingkungan (IL) dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal, diselesaikan dalam waktu paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender. c. pelaksanaan penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak diperlukan.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
