Pasal 6
(1) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diajukan permohonan, BKPM memproses permohonan izin. (2) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon melampirkan bukti permohonan
rekomendasi yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (3) Dalam hal suatu Provinsi telah membentuk badan pelayanan perizinan terpadu, rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. (3a) Dalam hal suatu areal telah diterbitkan rekomendasi oleh Gubernur untuk satu pemohon, maka tidak dapat diterbitkan rekomendasi untuk pemohon lain sampai dengan ada ketetapan permohonan dimaksud selesai diproses atau sampai ada pemberitahuan bahwa permohonannya tidak dapat dilanjutkan / ditolak / dibatalkan. (4) Contoh format rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
