PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN/BARANG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF RAMAH LINGKUNGAN
Kelompok penerima bantuan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Ramah Lingkungan wajib: a. Bertanggung jawab penuh terhadap realisasi fisik peralatan/barang di lapangan sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang sudah disetujui dan bertanggung jawab terhadap keuangan; b. Mengelola serta memanfaatkan bantuan yang diterima; dan c. Bantuan peralatan/barang tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Kepala Balai.
