PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN/BARANG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF RAMAH LINGKUNGAN
Prosedur penyaluran bantuan peralatan/barang dilaksanakan sebagai berikut: a. Penyaluran bantuan peralatan/barang dilakukan oleh penyedia barang kepada kelompok penerima bantuan peralatan/barang; b. Penyedia peralatan/barang menjamin bahwa peralatan/barang memenuhi spesifikasi dan persyaratan teknis baik kualitas maupun kuantitas; dan c. Peralatan/barang sebagaimana dimaksud huruf a selanjutnya diserahkan kepada ketua kelompok/Ketua Lembaga yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Peralatan/Barang antara Kepala Balai dan penerima bantuan peralatan/barang.
