PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 10
BAB 5 — PELAPORAN DAN EVALUASI
Kepala Balai melaporkan hasil kegiatan pemberian bantuan ekonomi produktif ramah lingkungan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Bupati/Walikota.
