PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Kepala Balai melaksanakan evaluasi terhadap pemanfaatan peralatan/barang ekonomi produktif ramah lingkungan serta efektifitas peralatan yang diberikan guna menunjang kegiatan usaha ekonomi produkif (2) Kepala Balai melaporkan Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan cq. Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat.
