PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN/BARANG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF RAMAH LINGKUNGAN
Calon penerima bantuan peralatan/barang adalah kelompok usaha perhutanan sosial, terdiri atas: a. Kelompok tani HKm yang telah menerima Penetapan Areal Kerja/IUPHKm; b. Lembaga Desa pengelola Hutan Desa yang telah menerima Penetapan Areal Kerja/HPHD; c. Kelompok Tani Hutan Rakyat yang telah disahkan oleh Kepala Desa; d. Kelompok Tani Hutan Adat yang telah disahkan oleh Kepala Desa; atau e. Kelompok tani anggota sentra HHBK unggulan yang telah disahkan oleh Bupati.
