Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN/BARANG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF RAMAH LINGKUNGAN
Prosedur pengajuan penetapan penerima bantuan peralatan/barang dilaksanakan sebagai berikut: a. Kelompok tani/lembaga HKm/HD/HR/ Sentra membuat usulan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua kelompok/lembaga dan diajukan kepada Kepala Balai dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan; b. Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a minimal memuat data kelompok/lembaga seperti nama, alamat, dan spesifikasi peralatan/barang yang dimohon sesuai dengan bidang usahanya yang dilampiri dengan SK PAK HKm/HD/ SK Lembaga Sentra/ dan SK kelompok tani HR/SK Kelompok Tani Hutan Adat; c. Kepala Balai membentuk tim untuk melakukan verifikasi administrasi usulan, apabila administrasi lengkap dilanjutkan verifikasi lapangan untuk menilai kelayakan pemberian bantuan; d. Hasil verifikasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang menyatakan layak atau tidak layaknya untuk menerima bantuan, ditandatangani oleh tim verifikasi; dan
e. Berdasarkan hasil verifikasi, Kepala Balai selaku KPA MENETAPKAN kelompok penerima bantuan peralatan/barang.
