PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Penetapan Penerima Bantuan Peralatan/Barang;
b. Pelaksanaan Pemberian Peralatan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Ramah Lingkungan; c. Pelaporan dan Evaluasi; dan d. Ketentuan Penutup.
