PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-30-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman peralatan pengembangan ekonomi produktif ramah lingkungan bertujuan sebagai acuan bagi seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan kegiatan pengembangan usaha perhutanan sosial yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel dalam meningkatkan pendapatan masyarakat pengelola kegiatan HKm/HD/HR/Hutan Adat/Sentra HHBK Unggulan.
