PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi...
Pasal 9
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi penerapan KKNI dan sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
