PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi...
Pasal 8
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka penyempurnaan sistem pengembangan sumber daya manusia Pengambil Contoh Uji Air dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kepala Badan cq Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan instansi teknis yang menangani pengambilan contoh uji air. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penerapan KKNI; dan b. sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (3) Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kaji Ulang KKNI. (4) Kaji Ulang KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
