PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi...
Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
(1) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
