PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi...
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
(1) Pengambil Contoh Uji Air yang kompeten dibuktikan dalam bentuk sertifikat kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi . (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (3) Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.
