PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi...
Pasal 5
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
(1) Sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air dilaksanakan berdasarkan Skema Sertifikasi Kompetensi. (2) Skema Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. skema sertifikasi pengambil contoh uji air di darat (on shore); dan b. skema sertifikasi pengambil contoh uji air di lepas pantai (off shore). (3) Skema Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh LSP dengan melibatkan instansi teknis yang menangani standar dan sertifikasi sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan, instansi teknis yang menangani Pengambil Contoh Uji Air dan pihak terkait lainnya.
