PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengambil Contoh Uji Air yang melakukan kegiatan dalam rangka penaatan hukum dan penegakan hukum
wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengambil Contoh Uji Air yang tidak memiliki sertifikat kompetensi dinyatakan tidak sah.
