Pasal 9
BAB 2 — IDENTIFIKASI
(1) Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang berada dalam atau sudah dikeluarkan dari Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b. (2) Uji Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan b. pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik. (3) Pengujian konsentrasi PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. metode potentiometry; atau b. metode lain berbasis elektrometri, kolorimetri, atau fisiologi, yang hasil ujinya menunjukkan angka konsentrasi PCBs. (4) Dalam hal hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs, Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari Pengelolaan PCBs.
