Pasal 8
BAB 2 — IDENTIFIKASI
(1) Uji Visual pada Kapasitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui pengecekan pelat nama dan/atau dokumen Kapasitor yang meliputi: a. buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan b. sertifikat layak operasi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Uji Visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi: a. nama dagang Kapasitor; b. nama negara produsen Kapasitor; dan c. tahun produksi Kapasitor. (3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Kapasitor: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Kapasitor dikecualikan dari Pengelolaan PCBs; atau
b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kapasitor wajib dilakukan Pengelolaan PCBs.
