PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 7
BAB 2 — IDENTIFIKASI
(1) Uji Visual pada Transformator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui: a. pengecekan pelat nama; b. pengecekan dokumen Transformator yang meliputi:
- buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan
- log perawatan; dan c. pengecekan ketersediaan saluran pengurasan (outlet). (2) Uji Visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai: a. jenis Transformator; b. nama dagang Minyak Dielektrik yang digunakan; c. ketersediaan saluran pengurasan (outlet); dan d. tahun produksi. (3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Transformator: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Transformator dikecualikan dari Pengelolaan PCBs; atau b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Transformator harus dilakukan Uji Cepat atau Uji Laboratorium.
