Pasal 10
BAB 2 — IDENTIFIKASI
(1) Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang berada di dalam atau sudah dikeluarkan dari Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b. (2) Uji Laboratorium terhadap Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan b. pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik.
(3) Pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan metodologi pengujian International Electrotechnical Commission (IEC) 61619. (4) Dalam hal hasil Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs, Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari Pengelolaan PCBs.
