PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 11
BAB 2 — IDENTIFIKASI
Tata cara pengambilan sampel Minyak Dielektrik untuk Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan tata cara pengambilan sampel Minyak Dielektrik untuk Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
