Pasal 12
BAB 2 — IDENTIFIKASI
(1) Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang telah dilakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 wajib dilekatkan simbol dan label. (2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi klasifikasi: a. berbahaya bagi lingkungan; dan b. karsinogenik, teratogeni, dan mutagenik. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nilai konsentrasi PCBs; b. nomor seri peralatan; c. tanggal pemasangan label; dan d. pernyataan bahwa Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik mengandung PCBs dengan nilai konsentrasi:
- di bawah Batas Konsentrasi PCBs; atau
- sama dengan atau lebih dari Batas Konsentrasi PCBs.
(4) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilekatkan pada sisi luar dari Transformator, Kapasitor, dan kemasan Minyak Dielektrik yang mudah terlihat. (5) Tata cara pemberian simbol dan label tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
