PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR YANG MASIH DIGUNAKAN
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan Transformator dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib melakukan kegiatan pengurangan PCBs. (2) Kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Retrofilling; dan/atau b. cara lain sesuai dengan petunjuk teknis dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Basel. (3) Retrofilling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. dilakukan secara in-situ; dan b. dicatat pada log perawatan.
