PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR YANG MASIH DIGUNAKAN
(1) Pelaksanaan kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta penanggung jawab Pengelolaan PCBs; b. hasil identifikasi PCBs;
c. koordinat letak Transformator; d. waktu pelaksanaan Retrofilling atau cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan e. hasil pemantauan (self-monitoring) kondisi dan pengecekan kebocoran pada Transformator. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam laporan Izin Lingkungan.
