PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Transformator dan Kapasitor yang sudah tidak digunakan dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dan Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c wajib melakukan kegiatan: a. penyimpanan PCBs; dan/atau b. pengolahan PCBs.
