PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 5
BAB 2 — IDENTIFIKASI
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. Uji Visual; b. Uji Cepat; dan/atau c. Uji Laboratorium.
