PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban Pengelolaan PCBs, apabila Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik yang berada dalam penguasaannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Untuk mengetahui pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus melakukan identifikasi pada Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik.
