PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari: a. Transformator dengan kriteria:
- diproduksi sebelum tahun 1997;
- jenis basah;
- memiliki daya paling kecil 100 kVA (seratus kilovolt ampere);
- memiliki saluran pengurasan (outlet); dan/atau
- menggunakan Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Kapasitor dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
