PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL–UPL, yang memanfaatkan PCBs atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan Pengelolaan PCBs. (2) Pengelolaan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengurangan; b. penyimpanan; dan/atau c. pengolahan.
