Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK
(1) Deklorinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang: a. berasal dari Transformator yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf a; dan b. berasal dari Kapasitor yang memenuhi ketentuan
Pasal 3 huruf b. (2) Deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan logam alkali yang terikat pada senyawa organik atau anorganik untuk melepas satu atau lebih atom klor dari senyawa PCBs. (3) Terhadap hasil deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Dalam hal hasil Uji Cepat atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan nilai kontaminasi PCBs kurang dari Batas Konsentrasi PCBs, terhadap Minyak Dielektrik dilakukan: a. pemanfaatan kembali ke dalam Transformator; atau b. dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. (5) Pemanfaatan kembali Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib memenuhi ketentuan International Electrotechnical Commission (IEC) 60296 dan International Electrotechnical Commission (IEC) 60422.
