Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK
(1) Dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan terhadap Materi Padat Tidak Berpori. (2) Dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membersihkan permukaan Materi Padat Tidak Berpori menggunakan pelarut (solvent). (3) Terhadap hasil dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan: a. pengambilan sampel Materi Padat Tidak Berpori; dan b. Uji Usap. (4) Uji Usap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh laboratorium yang terdaftar pada lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional. (5) Dalam hal hasil Uji Usap menunjukkan Materi Padat Tidak Berpori memiliki nilai kontaminan PCBs <10 µg/100 cm2 (kurang dari sepuluh mikrogram per seratus sentimeter persegi), terhadap Materi Padat Tidak Berpori dilakukan: a. pemanfaatan untuk bahan baku produksi; atau b. dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah nonB3. (6) Tata cara pengambilan sampel untuk Uji Usap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
