Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK
(1) Pelaksanaan kegiatan penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 wajib disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta penanggung jawab Pengelolaan PCBs; b. hasil identifikasi PCBs; c. koordinat letak Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik; d. kegiatan penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan
PCBs yang dilakukan; e. hasil pemantauan (self-monitoring) terhadap Penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs; dan f. sistem tanggap darurat pengelolaan Limbah B3. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam laporan izin pengelolaan Limbah B3.
