Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK
(1) Pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara: a. termal; dan
b. non-termal. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin. (3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mampu melakukan sendiri, pengolahan PCBs diserahkan kepada Pengolah Limbah B3 yang memiliki izin. (4) Tata cara dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
