PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK
Pengolahan PCBs dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa dengan nilai paling sedikit mencapai 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen); b. memiliki efisiensi pembakaran paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen); c. memiliki temperatur pembakaran paling sedikit 850°C (delapan ratus lima puluh derajat Celsius) dengan waktu tinggal paling sedikit 2 (dua) detik; dan d. dilakukan terhadap:
- Minyak Dielektrik dengan nilai konsentrasi di atas 10.000 ppm (sepuluh ribu part per million); dan
- Materi Padat Berpori.
