PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Metode penghitungan Wpv dan penghitungan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Format blanko penghitungan formasi Jabatan Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keterampilan dan Tingkat Keahlian tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
