PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Berdasarkan hasil penghitungan seluruh volume Wpv sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), pimpinan unit organisasi memperoleh jumlah kebutuhan formasi pada setiap tingkat dan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (2) Dalam hal penghitungan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh : a. nilai di belakang koma kurang dari 50 (lima puluh), maka hasilnya dibulatkan ke bawah; atau b. nilai dibelakang koma lebih besar atau sama dengan 50 (lima puluh) maka hasilnya dibulatkan ke atas.
